Tuesday, 10 July 2012

Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis


Indonesia masih menghadapi permasalahan zoonosis yaitu penyakit hewan yang secara alami dapat menular ke manusia atau sebaliknya. Ancaman zoonosis di Indonesia maupun di dunia cenderung terus meningkat dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.  Zoonosis perlu dikendalikan karena dalam kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemi. 

Dalam rangka pengendalian zoonosis, Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 30 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Zoonosis. Perpres terdiri atas 7 bab dan 43 pasal. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.  

Di dalam Perpres No. 30/2011 diatur langkah-langkah komprehensif dan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi profesi, lembaga non pemerintah, perguruan tinggi, lembaga internasional dan pihak terkait lainnya serta seluruh lapisan masyarakat.

Strategi pengendalian zoonosis dilakukan dengan mengutamakan prinsip pencegahan penularan kepada manusia dengan meningkatkan upaya pengendalian zoonosis pada sumber penularan. Strategi ini dilaksanakan melalui penguatan koordinasi lintas sektor, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi dan program perencanaan terpadu dan percepatan pengendalian melalui surveilans, pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan, penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa (KLB) dan pandemi serta pemusnahan sumber zoonosis pada hewan apabila diperlukan. 

Strategi lain yang harus dilaksanakan yaitu penguatan perlindungan wilayah yang masih bebas terhadap penularan zoonosis baru; Peningkatan upaya perlindungan masyarakat dari ancaman penularan zoonosis; Penguatan kapasitas sumber daya manusia, logistik, pedoman pelaksanaan, prosedur teknis pengendalian, kelembagaan dan anggaran pengendalian zoonosis; Penguatan penelitian dan pengembangan zoonosis; Pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, LSM, dan organisasi profesi, serta pihak-pihak lain. 

Dalam Perpres No. 30/2011 diatur juga pembentukan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang bertindak sebagai Pusat Pengendalian Zoonosis saat terjadi kejadian luar biasa/wabah dan pandemi akibat zoonosis. Komisi Nasional diketuai oleh Menko Kesra. Wakil Ketua Komisi Nasional terdiri dari Menkes, Mentan dan Mendagri. Anggota Komisi Nasional terdiri dari Menlu, Menhan, Menkeu, Menhut, Mendiknas, Menristek, Menkominfo, Menhub, Men LH, Kepala Bappenas, Men PP dan PA, Menbudpar, Panglima TNI, Kapolri, Sesneg, dan Ketua Umum PMI. 

Sekretaris Komisi Nasional adalah Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana. Wakil Sekretaris Komisi Nasional terdiri dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.

No comments:

Post a Comment