Tuesday, 15 February 2011

Implementasi dan Perkembangan Program PDSR di Indonesia


Latar Belakang

Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) masih merupakan ancaman, baik bagi negara Indonesia maupun negara lain di dunia. Menanggapi hal tersebut pemerintah Indonesia telah merumuskan rencana strategis nasional untuk mengendalikan wabah HPAI. Rencana ini didasarkan pada rekomendasi badan dunia Food Agriculture Organization (FAO) and Office International des Epizootic (OIE).


Wabah HPAI yang terjadi sekarang ini telah membawa dampak yang signifikan terhadap populasi unggas dan ekonomi di Indonesia. Sejak Agustus 2003 sampai saat ini sebanyak 31 (kumulatif) provinsi dari 33 provinsi di Indonesia telah dilaporkan tertular HPAI. Hal ini memberi dampak pada ekonomi dan ketahanan pangan. Sebagai tambahan, virus Avian influenza nampaknya memiliki kemampuan penularan lintas spesies dan bahkan ke manusia. Keberadaan virus Avian influenza potensial untuk mendorong terjadinya pandemi Avian Influenza pada manusia. Jumlah kasus penularan pada manusia yang dikonfirmasi di Indonesia telah lebih dari 135 orang meninggal dunia dari 161 kasus yang telah dikonfirmasi terinfeksi HPAI. (Data per Desember 2010).


Kegiatan pengendalian merupakan kerjasama teknis antara Kementerian Pertanian dan FAO didukung oleh negara donor dari USAID (Amerika), AUSAID (Australia) dan JTF (Jepang). Dukungan tersebut disalurkan melalui FAO kepada pihak pemerintah Indonesia (Kementerian Pertanian R.I.) melalui proyek “ The Immediate Assistance for Strenghtening Community based Early Warning and Reaction to Avian Influenza”.


FAO membantu Kementerian Pertanian (UPP-AI Pusat atau Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza-Pusat) / CMU (Campaign Management Unit), dan di tahun pertama untuk UPP-AI Regional (RMU/ Regional Management Unit) dan implementasi operasionalisasi melalui petugas PDSR yang di latih di tingkat Kabupaten/Kota.


UPP-AI Propinsi yang disebut LDCC( Local Disease Control Centre) sebagai implementasi dari RENCANA STRATEGIS NASIONAL dalam pengendalian AI berkedudukan di Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan. Upaya ini dilakukan untuk percepatan dan focus untuk pengendalian AI .


Pada tahun 2006 yaitu terbentuk 4 LDCC sebagai pilot proyek, yaitu : LDCC Bandung, Yogyakarta, Bogor dan Malang, kemudian pada tahun 2007 bertambah menjadi 12 LDCC (Medan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Bogor, Bandung, Yogya, Semarang, Purwokerto, Tuban, malang dan bali) dan 2 wilayah PDSR (wilayah pulau Kalimantan dan wilayah pulau Sulawesi), dan sampai saat ini (tahun 2011) sudah terdapat 33 LDCC (Medan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Bogor, Bandung, Yogya, Semarang, Purwokerto, Tuban, Malang Bali, Kalimantan, Makasar, Mamuju, Wajo, Banda Aceh, Palembang, Padang, Bengkulu, Pangkal Pinang, Jambi, NTT, NTB ) yang masih tetap aktif melakukan aktivitas dan berjalan sinergis dengan kegiatan penanggulangan HPAI yang dilaksanakan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Khusus LDCC Kupang NTT dan Mataram NTB Pembentukan dan pelatihan awsal didukung oleh Dana APBN, dan operasional oleh Daerah.


Kegiatan yang terkemas dalam PDSR ini berbasis kemasyarakatan yaitu selalu melibatkan masyarakat baik dalam pelacakan ataupun pengendalian penyakit HPAI. Kegiatan ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi surveillans HPAI di Indonesia dimana sistem pelaporan dan deteksi dini penyakit dapat dilaksanakan secara cepat dan pelaksanaan respon juga dapat dilakukan secara cepat.


Program PDSR di bawah koordinasi LDCC ini merupakan program pengendalian AI pada unggas pekarangan , diharapkan nantinya dapat lebih diintensifkan dengan keberadaannya yang menyebar merata di Indonesia. Program PDSR yang ada saat ini akan terus beroperasional dengan dibantu pendanaannya semula dari USAID, AUSAID, JTF melalui FAO, serta sekaligus sarana dan prasarana tim PDSR.


Pada dasarnya Program PDSR bertujuan untuk :


1. Mengendalikan penyakit AI pada unggas pekarangan dengan “3”, Deteksi cepat (Early detection), Lapor cepat (Early reporting) dan Respon cepat (Early response) terhadap kasus aktif dilapangan.


2. Memperkuat kepercayaan antara Dinas dan masyarakat dalam pelaporan dan pengendalian penyakit.


3. Membangun kesadaran masyarakat dan pengetahuan mengenai pencegahan penyakit dan unggas sehat.


4. Membangun komunikasi dan jejaring dalam satru jalur komando tehnis antara Pusat dan Daerah melalui UPP AI Pusat, Provinsi/LDCC dan tim PDSR di tingkat Kabupaten/Kota .


5. Mewujudkan adanya Data Base Nasional yang akan diimplemantasikan dalam bentuk kegiatan Pemerintah


Dasar Hukum


UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,

Inpres No. 1 tahun 2007 tentang Penanganan dan Pengendalian Virus Flu Burung (Avian Influenza),

Permentan No. 50 tahun 2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman, dalam bentuk Peraturan-peraturan di daerah, Instruksi/ Surat Keputusan Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten/kota.

Permentan No. 58 tahun 2006 Tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat yang kemudian diperbaharui.

Permentan No 6 tahun 2007 Tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Regional,

Permentan No. 23 tahun 2008 Tentang Stuktur Organisasi Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza (UPP-AI) Propinsi.


Struktur Organisasi


Struktur Organisasi LDCC dan PDSR adalah merupakan struktur tehnis fungsional yang tergambar mulai tingkat Pusat sampai Kabupaten/Kota , dan dalam operasionalnya berada dalam supervisi dan tanggung jawab Dinas Peternakan setempat. Struktur tehnis fungsional ini dibuat adalah untuk mempercepat komunikasi dan informasi dalam pengendalian AI. Untuk Regional Management Unit (RMU) yang berkedudukan di BPPV/BBV Regional dibentuk untuk membantu PDSR dalam penguatan diagnosa secara laboratorium dan pembinaan tehnis kepada LDCC dan petugas PDSR. Namun RMU pada implementasinya tidak didukung pendanaannya oleh FAO, tetapi didukung dengan dana APBN.


Tupoksi LDCC/UPP-AI Propinsi dan Tim PDSR


LDCC/UPP-AI Propinsi adalah unit pengendali penyakit avian influenza pada Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi yang berkedudukan di Propinsi dan mempunyai wilayah kerja di Propinsi yang meliputi Kabupaten/kota di wilayahnya yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pengendalian penyakit Avian Influenza di wilayahnya. Kegiatan koordinator LDCC/UPP-AI Propinsi dan tim PDSR mengacu pada pola dan tata hubungan kerja LDCC/UPP-AI Propinsi serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan protap yang ada. Syarat dan uraian tugas operasional bagi Koordinator LDCC/UPP-AI Propinsi dan tim PDSR adalah sebagai berikut:


Koordinator LDCC/UPP-AI Propinsi


a. Syarat Koordinator LDCC/UPP-AI Propinsi :

  • Dokter Hewan senior di Dinas Peternakan Propinsi setempat.
  • Telah ± 3 tahun bertugas/pernah bertugas pada bidang Kesehatan Hewan.
  • Pernah mengikuti rangkaian pelatihan PDSR dengan lengkap.
  • Telah melaksanakan operasionalisasi kegiatan PDSR selama minimal 6 bulan.
  • Memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mampu berkoordinasi dengan pihak Dinas Kabupaten/Kota dan petugas PDSR yang berada diwilayah kerjanya.
  • Mendapat ijin dari atasan dan bersedia bekerja penuh waktu untuk operasionalisasi.


b. Tugas Koordintor LDCC/UPP-AI Propinsi

Mengkoordinasikan penyusunan program penyidikan dan surveilans, pengendalian penyakit Avian Influenza (AI) dengan instansi terkait, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat di wilayah kerjanya.

Mengkoordinasikan pelaksanan program pencegahan dan pemberantasan penyakit Avian Influenza (AI) dengan instansi terkait, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat di wilayah kerjanya.

Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan analisis data dan pelaporan pelaksanaan pengendalian penyakit Avian Influenza di wilayah kerjanya.

Mengevaluasi hasil pelaksanaan pengendalian penyakit Avian Influenza (AI) dan mengambil lngkah tindak lanjut yang diperlukan dan berkoordinasi bersama UPP-AI Pusat.

Melaksanakan tugas teknis kesehatan hewan lainnya yang berkaitan dengan pengendalian penyakit Avian Influenza (AI) di wilayah kerjanya.


Petugas PDSR


a. Syarat petugas PDSR antara lain:

Memiliki latar belakang pendidikan Dokter Hewan, apabila tidak memungkinkan dapat juga Paramedik Veteriner Senior.

Memiliki pangalaman di lapangan sebagai petugas kesehatan hewan minimal 3 tahun.

Memiliki kemampuan berkomunkasi dan berinteraksi dengan masyarakat.

b. Tugas petugas PDSR

Melakukan pelacakan penyakit di wilayah kerja masing-masing

Mengidentifikasi jenis penyakit unggas khususnya Avian Influenza (AI) dan apabila diperlukan dapat didukung dengan pengambilan sampel untuk penyidikan lebih lanjut.

Melakukan tindakan cepat penanggulangan penyakit setelah mengetahui situasi penyakit di wilayah kerja masing-masing.

Menyusun rancana pencegahan dan penanggulangan penyakit bersama-sama dengan masyarakat

Memonitor dan mengevaluasi hsil rencana aksi yang telah dilakukan bersama dengan masyarakat

Menyusun peta penyebaran penyakit yang terjadi di wilayah kerjanya.

Membuat laporan tertulis setelah selesai melakukan kegiatan pelackan penyakit dan merespon kejadian penyakit disampaikan kepada UPP-AI Propinsi melalui Kepala Dinas yang membidangi fungsi Kesehatan Hewan di Kabupaten/Kota dan tembusannya disampaikan kepada UPP-AI Pusat.



Informasi dan data Pelaporan


Data encoder (DE) dan admin clerk (AC) adalah petugas yang membantu Koordinator LDCC dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi dan pengisian data form ke dalam data base. Petugas tersebut pada awalnya adalah staf FAO yang bertugas di masing-masing LDCC ( rekrutmen FAO ), LDCC memiliki 1 orang data encoder dan 1 orang admin clerk dan dalam perkembangannya.


Sejak tahun 2008 telah dilatih dan dipersiapkan DE dan AC PNS pada Dinas Provinsi, agar terjadi Transfer Knowledge dalam pelaksanaan kegiatan input data dan administrasi di tingkat Pemerintah Daerah. Sejak tahun 2009, sistim informasi dalam pelaporan kasus aktif AI hasil deteksi petugas PDSR telah dilaksanakan melalui sistim SMS GATE WAY.


Penguatan Sumber Daya Manusia PDSR


Penguatan SDM PDSR dumulai melalui training/ Pelatihan yang berjenjang dalam paket pelatihan yang sudah disusun oleh Pusat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh petugas Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan tingkat Kabupaten/Kota yang dilatih secara intensif oleh Nasional Master Trainer. Pelatihan untuk pembentukan PDSR melalui training selama 5 hari yang ditujukan kepada anggota tim PDSR dengan melalui pelatihan intro tahap I (introductry Training Part I) selama 5 hari dan 3 minggu berikutnya pelatihan intro tahap II (introductory training part II) selama 5 hari , selanjutnya dalam perjalanan operasional setelah satu tahun , dilaksanakan lagi Training Penyegaran , dan Contiuning Education untuk memperkuat kapasitas petugas PDSR.


Dalam penyelenggaraan seluruh pelatihan , pendanaan sepenuhnya didukung oleh FAO , sedangkan Pelatih dilaksanakan oleh Master Traineer yang sebelumnya telah dilatih dan dipersiapkan untuk training tingkat Nasional. Sampai saat ini telah tersedia 52 orang Master ttraineer yang berkedudukan di Provinsi , yang sewaktu waktu dapat diberdayakan pada saat pelatihan pelatihan.


Operasional Lapangan


Operasional Petugas PDSR dilaksanakan langsung di Desa , dengan Tool/ Alat metoda yang ada, didahului dengan membuat Workplan setiap bulan. Hasil Kunjungan surveilans lapangan maupun hasil Respon pada lokasi aktif HPAI di laporkan dalam form yang telah tersedia (5 Form).


Sistem metode PDSR berbasis Desa berarti bahwa petugas PDSR harus bekerja sama dengan aparat desa dan kelompok-kelompok masyarakat, tidak hanya dengan anggota kepala keluarga dan harus menggunakan metodologi yang dapat mengajak para tokoh masyarakat dan masyarakat desa untuk bersama-sama berdiskusi sehingga seluruh masyarakat di desa dapat memahami dan melaksanakan hasil diskusi. Sistem informasi ini berfokus pada pengendalian penyakit yaitu bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah terjadinya HPAI pada populasi unggas pedesaan baik unggas yang dipelihara oleh rumah tangga maupun yang dipelihara oleh peternakan komersial. Setiap desa dalam satu kabupaten/kota yang telah lengkap dikun jungi ditentukan statusnya yaitu : BELUM DIKUNJUNGI, TAMPAKNYA BEBAS, TERTULAR, SUSPEK 14, SUSPEK 60 DAN TERKENDALI.


Formulir pelaporan petugas PDSR meliputi Formulir Informasi Desa yang disimpan sebagai arsip desa di tingkat kabupaten/kota dan Formulir kegiatan PDSR yang dilengkapi sesuai dengan kegiatan-kegiatan disetiap desa yaitu Formulir bagian 1: Surveilans dan Investigasi HPAI, bagian 2: Pelaksanaan Pengendalian HPAI, bagian 3: Pencegahan HPAI dan bagian 4: Monitoring Kegiatan Pencegahan HPAI di Desa. Pengisian formulir laporan tersebut didasarkan atas kegiatn petugas dilapangan sesuai dengan alur kerja sistem informasi PDSR , dan seluruh Form di input oleh Data Encorder di tingkat LDCC, untuk selanjutnya di kirim ke Pusat menjadi Data Base PDSR dan di analisa oleh tim Epidemiologi.


Dukungan pembiayaan FAO


Dukungan biaya operasional yang diberikan proyek kepada petugas PDSR adalah uang saku harian (DSA/Daily Subtituent Allowance), biaya operasional harian seperti bensin, alat tulis, voucher pulsa hand phone dan lain-lain, serta dibekali peralatan dilapangan seperti GPS/ Global Positioning System( alat penanda lokasi), Alat komunikasi (Handphone), PPE/ Personal Protective Equipment (Alat Pelindung Diri), peralatan uji cepat (Rapid Test Kit), alat pembunuh kuman penyakit (Dekontamination Kit) serta alat transportasi (kendaraan bermotor roda dua).


Dukungan transportasi

Sampai saat ini FAO telah mendistribusikan kendaraan kepada 9 LDCC yaitu kendaraan roda empat ke LDCC Bali 3 unit, LDCC Bandung 34 unit, LDCC Banten 3 unit, LDCC Bogor 39 unit, LDCC Lampung 3 Unit, LDCC Malang 43 unit, LDCC Medan 3 unit, LDCC Tuban 3 unit dan LDCC Yogyakarta 3 unit, sedangkan masih 23 LDCC masih dalam proses pengadaan FAO .Untuk kendaraan roda 2 dilapangan sebanyak 134 unit telah didistribusikan ke 9 LDCC diatas, dimana 1 tim petugas PDSR mendapat 1 unit Sepeda motor ,sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 498 unit sehingga total pengadaan sepeda motor sebanyak 632 unit.


Perkembangan Hasil Kegiatan PDSR


1.Ada 2253 petugas PDSR yang di latih sejak tahun 2006 , 33 LDCC mencakup 29

Provinsi di Indonesia.


2.Lebih dari 236.000 hasil surveilans yang telah dihasilkan Tim PDSR.


3.Lebih kurang 5,4 juta anggota masyarakat yang telah terlibat dalam pengendalian AI dalam program PDSR.


4.Respon cepat tim PDSR terhadap kasus aktif , kurang dari 24 jam terhitung dari Pelaporan masyarakat/ aparat /Instansi sampai respon dilaksanakan.


5.Telah 10.023 kasus aktif HPAI bersifat wabah yang dideteksi petugas PDSR sejak Tahun 2006.


Sejak tahun 2008 LDCC wilayah Kalimantan dan Sulawesi ( kecuali Sulsel dan Sulbar ) sudah tidak didukung pendanaannya oleh FAO, namun kegiatan tetap berjalan dengan dana APBD 1 atau II, tergantung kemampuannya. Untuk persiapan keberlangsungan program ini juga telah dirintis dan terus dilakukan advokasi- advokasi melalui pertemuan-pertemuan dengan Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam Decision Mekers Meeting (DMM) atau pertemuan Rapat- rapat Koordinasi tingkat Provinsi maupun Regional untuk membuat komitmen bersama dalam mendukung program PDSR dengan merencanakan pendanaan melalui APBD baik di Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten/Kota.


Manfaat Program PDSR


1. Dapat mengungkapkan kasus aktif HPAI dengan Deteksi Cepat, Lapor cepat dan Respon cepat.


2. Membangun komunikasi dengan masyarakat, sehingga ,meningkatkan kesadaran dan Pemberdayaan masyarakat dalam pengendal;ian HPAI di lapangan.


3. Meningkatkan kapasitas petugas tehnis Kesehatan Hewan Dinas Kabupaten/Kota.


4. Membantu Dinas setempat dalam pengendalian HPAI secara terstruktur.


5. Mewujudkan jejaring komunikasi dan garis komando tehnis fungsional mulai dari Tingkat Kabupaten/Kota sampai Provinsi dan Pusat.


No comments:

Post a Comment