Agensi Perikanan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang mengajukan rencana pelarangan penangkapan ikan bluefin pada akhir tahun ini guna melindungi stok ikan tersebut di laut bebas. Hal tersebut telah dikaji pada 26 Mei 2007.
Tindakan yang mungkin dapat dilakukan yaitu melarang penangkapan ikan tuna blufin muda yang belum mencapai ukuran tertentu.
Sementara itu Agensi Perikanan MAFF memperkirakan tidak akan mempengaruhi pembatasan jumlah tangkapan, karena dengan menurunkan jumlah tangkapan yang hanya dilakukan oleh Jepang tidak akan efektif apabila kapal asing tetap meneruskan penangkapan seperti sebelumnya.
Ikan Tuna Bluefin yang ditangkap diperairan dekat dengan perairan wilayah Jepang kadang-kadang mendapat harga mencapai beberapa puluhan ribu yen per kilogram. Ikan-ikan ini biasa digunakan untuk bahan sushi atau sashimi.
Menyangkut masalah pertumbuhan mengenai sumber ikan tuna di seluruh dunia, sebagian disebabkan oleh penangkapan ikan tuna yang masih muda. Permintaan ikan tuna juga meningkat baik di Jepang maupun seluruh dunia karena banyak orang di Eropa dan Amerika Serikat melakukan diet yang lebih sehat menggunakan menu dengan bahan ikan.
Dalam pada itu industri perikanan ikan tuna berkembang pesat, hal ini mencerminkan popularitas ikan sebagai bahan makan yang diperlukan masyarakat luas.
Pada musim semi tahun ini Agensi Perikanan MAFF akan menetapkan sebuah komisi masalah stok ikan tuna Bluefin. Mereka akan mendiskusikan cara khusus untuk melindungi sumber ikan tuna ini.
Sunday, 27 May 2007
Jepang larang penangkapan tuna bluefin
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
08:33
0
comments
Labels: Kebijakan Pemerintah Jepang
Wednesday, 16 May 2007
Seminar bahan bakar Ethanol
Pada tanggal 15 Mei 2007 telah dilakukan seminar tentang Plant and Agricultural Biotechnology yang deiselenggarakan oleh United Nation University Yokohama. Pembicara tunggal adalah Professor Albert Sasson mantan Deputy Director-General of UNESCO, yang sedang menjadi Senior visiting Professor di United Nation University Yokohama.
Professor Albert Sasson menjelaskan tentang kebutuhan manusia akan bahan bakar yang berasal dari produk pertanian. Beliau mengatakan bahwa kebutuhan bahan bakar dunia semakin meningkat sementara cadangan bahan bakar bensin sudah mulai menipis. Untuk itu diperlukan mencari jalan keluar sebagai bahan bakar pengganti, atau paling tidak dapat mengurangi penggunaan bahan bakar bensin yang makin lama semakin menipis tersebut.
Pada saat ini harga bensin tidak menentu dan sering terdapat kecenderungan harganya makin lama makin meningkat. Karena kebutuhan bahan bakar tidak terelakkan lagi maka dilakukan pencarian bahan bakar lain yaitu ethanol maupun biodisel. Dewasa ini banyak orang berbicara tentang bahan bakar ethanol sehinga telah merangsang tercipta beberapa tipe kendaraan menggunakan bahan bakar dengan kandungan ethanol.
Ethanol diproduksi dari bahan produk pertanian yang kebanyakan bersaing dengan kebutuhan pangan manusia yaitu gula.
Salah satu negara penghasil ethanol terbesar di dunia adalah Brazil. Brazil juga merupakan negara penghasil gula terbesar didunia. Brazil mempunyai lahan 18 juta ha yang dapat dipergunakan menanam tebu. Brazil berani mendorong penggunaan bahan bakar ethanol karena Brazil mempunyai lahan yang luas dimana iklim dan tanahnya cocok untuk bercocok tanam tebu. Tetapi beliau mengingatkan agar hutan Amazon tetap dipertahankan sebagai penjaga kelesatarian lingkungan hidup di bumi ini.
Brazil sedang mengembangkan pembuatan mesin kendaraan yang dapat tidak hanya berbahan bakar bensin, tapi juga untuk campuran bensin dan ethanol maupun ethanol dengan konsentrasi tinggi.
Selain itu untuk biodisel telah dikembangkan dibeberapa negara. Beliau menyayangkan negara asia tenggara telah merencanakan proyek besar dengan cara menebang hutan untuk ditanami pohon kelapa sawit yang dapat dijadikan bahan baku bahan bakar biodisel. Sangat disayangkan kalau hutan tropis yang kita lindungi tersebut fungsi menajdi berkurang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pada saat ini kebutuhan bakar asal produk pertanian yang semakin meningkat tersebut akan mempengaruhi kebutuhan manusia terhadap bahan makanan pokok. Sehingga dikhawatirkan persaingan ini akan mempengaruhi kesejahteraan umat manusia, karena banyak sebagian besar penduduk didunia ini masih kekurangan bahan makanan. Maka dari itu beliau menekankan agar bahan bakar yang berasal dari produk pertanian berasal bukan dari bahan baku makanan pokok manusia, seperti biji jarak, limbah kayu, maupun tanaman rumput-rumputan.
Selain itu perlu dilakukan penggunaan teknologi tinggi dalam rangka peningkatan kwalitas maupun kuantitas produk pertanian. Untuk keperluan itu ditingkatkan penggunaan teknologi transgenic untuk memperoleh produksi tinggi maupun terkandung zat utama tinggi, seperti amylopectine. Untuk mendukung kebutuhan manusia semakin meningkat Nanotechnologi dan Biotechnology perlu digabungkan untuk dimanfaatkan dalam pencapaian kemakmuran manusia.
Terakhir yang sangat menarik untuk kita cermati adalah agar kita menghitung berapa besar energi masukan yang kita pergunakan untuk menanam tebu, memanen, mengangkut, mengolah menjadi ethanol dan sampai tersedianya bahan bakar. Jangan sampai energi yang dipergunakan untuk pembuatan bakar tersebut menjadi tidak jauh berbeda dengan energi bahan bakar yang dihasilkan.
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
14:18
0
comments
Labels: Seminar Pertanian
UN US Red Cross to Restore Fishering in Tsunami-Hit Areas
New York - The United Nations Food and Agriculture Organization (FAO) announced recently that it has partnered with the American Red Cross to help fishing communities in Indonesia’s Aceh Province that were heavily impacted by the 2004 tsunami.
The three-year project will assist in promoting the responsible and sustainable management of fisheries and aquaculture that coastal communities rely on for food and employment. Enhanced supervision of these sectors is crucial to prevent overfishing and prevent any further damage to ecosystems still recovering from the tsunami, FAO said as quoted by UN News Center.
Aceh Province’s western coastal area and Nias Island, North Sumatra, were devastated by an 8.9-magnitude earthquake and gigantic tsunami on December 26, 2004, which destroyed most of infrastructures, including harbors and fish markets, in the areas. (Source: Antara130507)
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
07:34
0
comments
Labels: News
RI, Brunei Strengthen Cooperation in Fishery Sector
Denpasar - The Indonesian delegation to an international fisheries conference here held a meeting with its counterpart from Brunei Darussalam on Friday to strengthen the two countries'' cooperation in the field.
The meeting was held on the sidelines of the "Regional Ministerial Meeting on Promoting Responsible Fishing Practices in the Region," attended by representatives from 12 countries, namely Australia, Malaysia, Vietnam, Cambodia, the Philippines, Timor Leste, Singapore, Thailand, China, Brunei Darussalam, Japan and Indonesia, Sau P Hutagalung, chief information officer of the fisheries and marine resources ministry, said.
The Indonesian delegation was led by Fisheries and Marine Resources Minster Freddy Numberi while the delegation from Brunei was led by Industry and Primary Resources Minister Dr Haji Ahmad.
On the occasion, Freddy Numberi emphasized the importance of the implementation of "the Bali Plan of Action" agreed upon in Bali in 2005 at the "APEC Ocean Related Ministerial Meeting."
He also emphasized the importance of expanding the two countries'' cooperation by involving the private sectors from both countries to invest in fish catching, processing and marketing.
Numbery also said investment opportunities were wide open in the facility- and industry-related fishery development.
Dr Jahi Ahmad on the occasion appreciated the initiative Indonesia had taken with Australian support to organize the meeting to promote fishery resources especially in areas that border with other countries.
Hutagalung said during the two countries'' meeting the two ministers exchanged information about their fishery policies especially in sea fishing and fishery development.
The two ministers also agreed to increase cooperation in the field of fishery and to provide an umbrella for international cooperation in the sector. (Source: Antara060507)
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
07:33
0
comments
Labels: News
RI to Increase Cotton Production to 70,000 Tons in 2010
Jakarta - Indonesia plans to increase its cotton production to 70,000 tons in 2010 to reduce its dependencw on imports, Director General of Plantations Achmad Manggabarani said here on Monday.
He said domestic need for cotton at present reached 550,000 tons a year but only 5,000 tons of it could be met by domestic production and the rest had to be met with imports.
"To meet the production target we plan to open 50,000 hectares of cotton plantations until 2010 and raise productivity to 1.4 tons per hectare," he said.
He said at present productivity of cotton plantations in Indonesia reachied only 0.6 tons per hectare because the seeds the farmers used were of low quality.
The cotton plantation development program would be implemented in 55 districts in seven provinces, namely Central Java, East Java, Yogyakarta, Bali, East Nusa Tenggara and South Sulawesi.
At a production rate of 70,000 tons a year, national cotton plantations'' contribution to the domestic textile industry and textile production would reach 4.7 percent or up 0.5 percent from the present level.
In 2006, cotton plantation development reached 8,980 hectares producing 4,191 tons of raw cotton equivalent to 1,397 tons of processed cotton to contribute 0.3 percent to the textile industry and textile production.
Manggabarani said three companies would be involved in the development of cotton, namely PT Nusa Farm in West Nusa Tenggara, PT Sukun in East Java, Central Java, Yogyakarta and Bali and PT Sebo Fajar in South Sulawesi.
The president director of PT Ade Agroindustry, Ii'' Tjahyadi, said the textile industry needed a large quantity of long-fiber cotton. "The seeds are mostly imported and the result are good," he said.
He said the country actually had large potentials for cotton plantation development but it still had yet to overcome irrigation problems because the plantations were located on marginal land.
Commenting on the irrigation problem, director of water management of the directorate of water and land management of the ministry of agriculture, Gator Irianto, said his office would strive to exploit water sources from shallow and surface water supply for cotton plantations.
"We will use local equipment for easy operation by local farmers," he said. (Source: Antara15/05/07)
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
07:32
0
comments
Labels: News
RI to Develop Oil Palm Plantations in Tanzania
Jakarta - The Indonesian government is looking into the possibility of investing in oil palm plantations in Tanzania, Agriculture Minister Anton Apriyantono said Tuesday.
"In the era of globalization, we can develop plantations not only at home but also abroad,” he said in commenting on the results of his recent visit to the African country.
He said Tanzania now has around 59 million hectares of oil palm plantations and its climate which is not much different from Indonesia's is worth considering to make investment.
Every hectare of oil palm plantation in Tanzania now can produce 6 tons of palm oil, making opportunities to invest in the sector wide open, he said.
He said his office will soon send an expert team to Tanzania to look into the possibility of investment in the country''s oil palm plantations.
Indonesia and Malaysia currently supply 80 percent of the global need for palm oil, while the remaining 20 percent come from Thailand and India, he said.
Data from the Agriculture Ministry show Indonesia''s crude palm oil (CPO) output reaches 16 million tons per year, 12 million tons of which are exported. (Source: Antara080507)
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
07:31
0
comments
Labels: News
North Sumatra Earns US$12.7 Million from Cocoa Exports
Medan, North Sumatra - North Sumatra earned US$12.7 million in foreign exchange from cocoa exports in the first three months of 2007, a local official said.
"The value of the cocoa exports from January to March 2007 increased by about US$3 million from US$9.4 million in a corresponding period last year," Fitra Kurnia, an official of North Sumatra’s industry and trade office, said here on Thursday.
The volume of the cocoa exports also increased to 7,636 tons from last year''s 7,015 tons in the first three month period of 2006, he said.
North Sumatra''s cocoa exports go to several countries such as Malaysia, China, Singapore and Thailand.
The higher cocoa export earnings happened because of an increase in the world cocoa price and in demand for the commodity, he said. (Source: Antara030507)
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
07:30
0
comments
Labels: News
Modern VCO Factory to be Built in North Sulawesi
Manado, N Sulawesi - North Sulawesi will have a modern virgin coconut oil (VCO) factory which will be build at an investment value of Rp1.3 billion from provincial budget, an official has said.
"Bid for a contract to build the factory will finish this year and the factory will be operated next year," North Sulawesi Plantation Office head Rene Hosang said here Tuesday.
The proposed factory would use stainless steel machinery in a bid to maintain quality of VCO which was widely known as panacea, he said.
"Operation of the VCO factory will be handed over to a private firm which is required to make contribution to the provincial coffer. The VCO will be produced based on Indonesia''s National Standard (SNI) that it can be exported to many countries," he said.
The proposed VCO factory could be utilized by household business to purify their homemade VCO, Rene said.
North Sulawesi Coconut Farmer Association chairman Marthen Nelwan said the upcoming VCO factory would help improve quality of VCO which was mainly produced as home industry in many North Sulawesi households. (Source:Antara080507)
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
07:29
0
comments
Labels: News
Japan Liberalizes Import Duties on Indonesia’s Banana, Manggo
Tokyo - Japan has liberalized import duties on such Indonesian fruits as banana, manggo, and rose-apple as a follow-up to the Economic Partnership Agreement (EPA) signed with Jakarta in mid April 2007, an official said.
In the sixth round of EPA negotiations, Japan agreed to buy Indonesian fruits and assist Jakarta in overcoming fruit flies, Agricultural Attache at the Indonesian embassy in Japan, Pudjiatmoko, said here Tuesday.
He said Indonesian fruit producers must be able to benefit from the agreement by supplying quality fruits which meet the Japanese quality standards.
Banana was on the great demand in Japan, overtaking mandarin apple and orange which for the past few years dominated the Japanese public''s appetite, he said.
"The results of a recent study made in Japan show demand for apples fell, while demand for banana was on the increase," he said.
The increase in banana consumption based on the study conducted in 2004 was believed to have been caused by the low prices of banana, he said.
Japan is imposing tight regulations on imported fruits, particularly to prevent plant pests from attacking the local fruits. (Source:Antara010507)
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
07:28
0
comments
Labels: News
Indonesia to Seek Japan’s Confirmation on EPA Settlement
Jakarta - Indonesia will seek Japan''s confirmation regarding the settlement of the Economic Partnership Agreement (EPA) with that country, trade minister Mari Elka Pangestu said here on Wednesday.
"We will go to Japan to ask for a confirmation on the follow-up of the EPA. We are now still waiting for information from the Japanese ministers of trade, economy and industry and foreign affairs on our planned bilateral meetings," she said.
She said the negotiations on the agreement had now reached the final stage. "We are trying to encourage an early completion of the negotiations and inquire about the schedule and time frame for the two countries'' heads of state to sign the agreement," she said.
Mari plans to leave for Japan on May 16 and later proceed to the US to promote investment.
In the negotiations in March, according to chief negotiator Halida Miljani, the two sides still had yet to reach agreement on the substance of the cooperation.
"We wish the agreement would benefit both sides," she said here some time ago.
Indonesia wished Japan would provide help not only in the form of capacity in building of manufacturing centers to enable the country to also supply components of Japanese standard quality toits automotive, engineering and electronic industries.
"If Indonesia can do this, the benefit would be enormous. The EPA would support industrial development," she said.
Halida admitted that the manufacturing centers could not be materialized in the short-run because the EPA was indeed designed for a long-term partnership.
She also admitted that the funds from Japan for this purpose is very limited, while the building of the center could not fully rely on the official development assistance. In addition, she said, Japan could not force its industries also to give other kinds of help in addition to technical assistance.
In the negotiations on liberalization of trade of goods, Indonesia agreed to abolish import duty on raw materials for the production of components to be used in Japanese companies in Indonesia.
Halida said the mechanism and criteria for the agreement were still being discussed.
Earlier, Indonesia has scrapped steel products for automotive, electronic and engineering industries from the list of goods enjoying an import duty exemption.
The agreement on the import duty exemption was reached on the condition that Japan would help Indonesia in raising the capacity of its steel component industry. "We will continue discussing it to reach agreement," she said. (Source: Antara100507)
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
07:27
0
comments
Labels: News
Indonesia to Open 50,000 New Rubber Plantations Until 2010
Jakarta - Indonesia plans to rejuvenate 250,000 hectares of traditional rubber plantations and create 50,000 new plantations starting this year until 2010 in an effort to become the world''s largest natural rubber producer, an industry spokesman said.
Sudarto Mangunkusumo, executive director of the Association of Indonesia Rubber Companies (Gapkindo), said here on Monday the government would provide up to Rp2 trillion for the project.
He said Gapkindo had suggested that the government speed up the issuance of land certificates to the people so that they could have access to bank loans.
Indonesia should be fast in the effort so that it would not lose the momentum, he said, adding that China was already trying to invest in the development of three million hectares of rubber plantations in Indochina to meet its future needs.
"In 25 years, China will have three million hectares of rubber plantations in Indochina. If a hectare could produce a ton of rubber China''s need later will be met. So where will we sell ours," he said.
He said Gapkindo had also suggested that the government provide the seeds for the program.
If the program was successful the country''s natural rubber production would rise from 2.9 million tons in 2010 to 3.5 million tons in 2015.
Based upon data from the National Industry Roadmap 2010 and Vision 2030 of the Indonesian Chamber of Commerce and Industry in 2005 the country''s natural rubber production reached 2.27 million tons mostly coming from traditional plantations (1.8 million tons) while 210,000 tons from state-owned PT Perkebunan Nusantara plantations and 222,000 tons from private plantations. (Source:Antara080507)
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
07:25
0
comments
Labels: News
China’s Guangxi Province Interested in Investing in RI Sugar Industry
Jakarta - The Guangxi Province in China is exploring possibilities of investment in the sugar industry in Indonesia, Industry Minister Fahmi Idris said.
"They are interested in building a sugar mill and open sugarcane plantations in Indonesia," Fahmi told the press after a meeting with Liu Qibao, a Guangxi provincial administration official, here on Monday.
He said the government will soon issue a policy on investment in the sugar industry under which those wishing to set up sugar mills in the country are also required to build sugarcane plantations. Investors would be given three years to prepare their sugarcane plantations.
Fahmi said, in his meeting with Liu Qibao, he had suggested that the Chinese investor set up a sugar mill and open a sugarcane plantation in Merauke district, Papua.
Merauke was a good location for the Chinese investment as vast tracts of land suitable for sugarcane planting were available there, he said. (Source: Antara 15/05/07)
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
07:24
0
comments
Labels: News
Sunday, 13 May 2007
INDONESIA IS A FMD FREE COUNTRY SINCE 1990
Indonesian Policy on the Prevention of Foot and Mouth Disease (FMD)
INDONESIA IS A FMD FREE COUNTRY
The first outbreak of FMD in Indonesia occurred in East Java in 1887 which spread out to many parts of the country. The second outbreak in 1962 occurred in Bali and was reported sporadically up to 1966. Since then no cases was reported for at least 10 (ten) years. In 1973 there was an outbreak in Jembrana, Bali due to illegal movement of buffalo from Banyuwangi, East Java. The last out break occurred in Blora, Central Java in 1983 and within 2 (two) weeks the whole provinces in Java became infected.
In 1986 Indonesia was stated as FMD free country and officially recognized by Office International des Epizooties (OIE) in 1990.
FMD OUTBREAK IN EUROPE AND SOUTH AMERICA IN 2001
At the end of February and March 2001 an outbreak of FMD was erupted in some European countries and South America preceded by FMD outbreak in the United Kingdom followed by outbreaks in France, the Netherlands and Republic of Ireland, Argentina, Uruguay and Brazil. The outbreak of FMD in Europe and South America has caused an importation ban on some commodities by other countries.
PREVENTIVE ACTION TAKEN BY INDONESIA
Considering the FMD outbreak in 2001 which occurred in Europe and South America, in order to safeguard the free status of FMD, Indonesia has implemented some actions as follows :
1. Strict restriction on importation of animal, animal products and related products from FMD infected countries through a Circular Letter from the Minister of Agriculture No. TN 510/94/A/IV/2001 concerning Refusal and Preventive Actions on the Introduction of Foot and Mouth Disease (FMD) (attached) which regulates the following criteria:
• total ban for some commodities from countries where the outbreak still exist.
• temporary ban for certain commodities from certain countries where outbreaks are under controlled
• total ban lifting, where the country has been officially declared as free of FMD by Office International des Epizooties (OIE).
The implementation of importation ban will be evaluated bi-weekly which focused on the progress of disease situation and control conducted by infected countries.
2. Conducting serological surveillance every year by Center for Biologic Products and field monitoring conducted by 7 (seven) Disease Investigation Center (DIC). Field monitoring is also done by diagnostic laboratories in the provinces and districts level particularly in the border areas with infected countries such as Malaysia and the Philippines, whereby the results are always negative.
3. Strict control on visitor movement who come from FMD outbreak countries at international airports and seaports. Obligation for passengers to declare on carrying belongings of animal origin and disinfections of passenger’s footwear. Disposal of garbage of aircraft and ship in port area are also implemented properly.
4. Public Awareness Campaign are conducted through electronic mass media and newspapers and distribution of leaflets and brochures for passengers from abroad, posters at airports and sea ports, extension for farmers, stakeholders and consumers related to the hazard of FMD.
5. Develop "Emergency Center for FMD" which coordinates communication between institution concerned and private sectors/stakeholders either in Indonesia or with other countries.
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
08:52
0
comments
Labels: Penyakit Hewan
Friday, 11 May 2007
Jepang bebas penyakit classical swine fever 1 April 2007
Menurut berita mingguan dari Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang no. 664 20 April 2007, Jepang telah menjadi negara bebas dari penyakit classical swine fever pada tanggal 1 April 2007 setelah memenuhi persyaratan dari OIE code.
Classical swine fever merupakan penyakit menular akut pada babi yang pernah menyebar diseluruh Jepang akan tetapi wabah penyakit ini telah menurun tajam setelah dilakukan pengendalian penyakit ini dan penggunakan vaksin hidup yang dimulai tahun 1969.
Sejak tahun 1992 sudah tidak terdapat wabah penyakit ini. Dalam beberapa kesempatan, program pemberantasan telah diperkenalkan secara bertahap sejak tahun 1996 untuk menetapkan tindakan pengendalian tanpa vaksinasi sehingga dilakukan pemberantasan penyakit ini secara penuh dengan cara bekerjasama dengan pemerintah propinsi dan kabupaten, produser dan semua organisasi terkait.
Sebagai salah satu rangkaian tindakan yang telah dilakukan yaitu pelarangan vaksinasi sejak 1 April 2006 dan diikuti pengamatan penyakit ini. Setahun kemudian dilaporkan hasil program pemberantasan penyakit tersebut kepada organisasi dunia Office International des Epizooties (OIE). Jepang telah menjadi negara bebas dari penyakit classical swine fever pada tanggal 1 April 2007 setelah memenuhi persyaratan dari OIE code.
Bagaimana kalau kita ikuti langkah Jepang ini. Atau kita hanya ingin bernostalgia saja bagaimana beratnya usaha kita membebaskan penyakit foot and mouth disease di Indonesia.
The history of classical swine fever in Japan including its countermeasures
1888 The disease whose main symptom was infectious pneumonia and enteritis broke out in Hokkaido.
In the following year it was confirmed as the first occurrence of classical swine fever in Japan. It had occurred almost every year since then.
1920 The inactivated vaccine with carbolic acid glycerin was implemented and improved step by step.
1932 The greatest number of animals was affected in Japan. (41,018 heads)
1966 The greatest number of animals was affected in Japan following World War II. (24,406 heads)
1969 National Institute of Animal Health had developed inactivated live vaccine and implemented. Through the organizational vaccination campaign, the outbreak was sharply decreased.
1992 The last outbreak of classical swine fever in Japan had observed in Kumamoto Prefecture
1996 Classical swine fever eradication program began. Watching the disease, through-going vaccination, confirmation of eradication after stopping vaccination, and the reinforcement of import quarantine were planned.
1999 Vaccination had stopped in 3 prefectures (Tottori, Okayama, and Kagawa).
32 prefectures had stopped vaccination until April 2000.
2000 Except with the approval of governor of prefectural government, all vaccines were stopped in principle on October 1st. The importation of pork etc. from countries and areas using vaccines was halted.
2006 The guidelines on control measures for specific domestic animals infectious disease with classical swine fever was established in late March. All vaccinations were completely banned from April.
2007 On April 1st, according to the OIE code, Japan became a classical swine fever free country.
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
19:48
0
comments
Labels: Penyakit Hewan
Thursday, 10 May 2007
Jepang perlu 600 ton ikan Kawahagi Indonesia
Perusahaan yang bergerak dalam bidang import produk perikanan sedang meninginkan ikan kawahagi dari Indonesia. Saat ini perusahaan tersebut selama ini mengimpor produk olahan ikan Kawahagi (Dried Seasoned Leather Jacket) dari Negara Asia Tenggara lain. Karena jumlah tangkapan ikan kawagi dari Negara tersebut telah menurun drastis maka perusahaan ini ingin mengimpor ikan Kawahagi dari Indonesia secepatnya.
Kebutuhan impor ikan kawahagi ini sekitar 600 ton per tahun. Pada saat ini perusahaan tersebut memerlukan 40 ton. Diharapkan dalam sehari dilakukan pemrosesan ikan sebanyak satu ton untuk dijadikan ikan giling kering yang berbentuk seperti krupuk, Dried Seasoned Fish. Tetapi ini bukan kerupuk karena tidak dicampur dengan tepung.
Cara pemrosesan ikan dengan cara menggiling daging ikan sampai lembut, lalu dicampur dengan gula, garam dan sorbitol dan bahan penyedap. Komposisi campuran adonan tersebut menjadi sebagai berikut: daging ikan 89,00%; gula 7,00%; garam 1,50%; sorbitol 2,00 % dan monosodium glutamate 0,50%. Bahan tersebut dibuat bentuk lonjong pipih dengan ukuran diameter panjang 12 cm, diameter pendek 8 cm, dan ketebalan 0,2 cm dengan berat sekitar 44 gram. Gilingan daging yang sudah terbentuk tersebut dijejer diatas jaring-pengering untuk dijemur dibawah sinar matahari selama 2 hari sehinga beratnya menjadi 14 gram. Ikan dikemas dengan kemasan tertutup rapat seberat 15kgs/pe bag/carton.
Harganya sangat menggiurkan 5 dolar per kg. Diharapkan peluang pasar ini direspon cepat oleh pengusaha penangkap ikan dan eksportir produk ikan olahan Indonesia.
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
08:26
0
comments
Labels: Himbauan dunia pertanian
Tuesday, 8 May 2007
Economic Outlook and Improving Investment Climate
The Government of the Republic of Indonesia held group luncheon presentation at Imperial Hotel Tokyo on May 8, 2007. The opening remarks were presented by H.E. Dr. Jusuf Anwar, Ambassador of the Republic of Indonesia and Mr. Yuji Shirakawa, Chairman Nikko Citigroup Limited.
Dr. Anggito Abimanyu, Head of Fiscal Policy Office, Ministry of Finance presented “Economic outlook and improving Investment Climate”. He explained “Recently Approved Investment Law – Supportive Climate for Investment” to fifty Japanese Investors.
A. Equal legal status
1. Equal status and treatment to domestic and foreign investors
B. Investors’ protection
2. Protection against nationalization and any exploration, as must be based on law and compensated at market prices
3. Guaranteeing the right to repatriate earnings in foreign currency
4. Omission of the forced divestiture and limited duration of foreign investment under 1967 Foreign Investment Law
C. Dispute resolution
5. Binding international arbitration in the event of dispute between the government and foreign investors
D. Negative list
6. All business activities open to investment unless explicitly close/restricted
7. A transparent investment negative list based on standard industrial classifications to be issues as a single Presidential Regulation
E. Property rights
8. Stronger property rights (e.g. land use rights for investor of up to 95 years)
F. Immigration procedures
9. Allowing expatriate to be granted two years residence permits with multiple entry visas
10. The Residence permits to be turned into a permanent residence permit for living in Indonesia continuously for more than two years
G. Tax incentives
11. Special tax incentives for certain types of investment under certain conditions. For e.g. : tax holidays for pioneer industries, income tax reductions, exemption of import duty and VAT for capital goods and raw materials, accelerated depreciation and reduced property tax.
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
17:24
0
comments
Labels: Investasi
AMAF ke 28 dan AMAF+3 ke-6 di Singapura
Pertemuan Menteri Pertanian dan Kehutanan ASEAN (AMAF) ke-28 dan AMAF + 3 ke-6
Singapura, 13-18 Nopember 2006
1. The ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry ke-28 dan AMAF Plus Three ke-6 telah diselenggarakan di Singapura pada tanggal 13-17 Nopember 2006. Sidang dipimpin oleh Menteri Pertanian Singapura dan dihadiri delegasi dari seluruh negara anggota ASEAN, RRC, Jepang, Korea dan Sekretariat ASEAN.
2. Delri diketuai oleh Menteri Pertanian dan beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait di Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Luar Negeri, dan pejabat Fungsi Ekonomi KBRI Singapura.
3. Pertemuan para Menteri Pertanian dan Kehutanan didahului dengan Prep SOM AMAF dan SOM AMAF Plus Three. Adapun hasil-hasil penting dalam pertemuan AMAF dan AMAF Plus Three antara lain adalah:
a. Sidang menyetujui untuk memperpanjang satu tahun proyek percobaan EAERR yang berakhir Maret 2007 sampai Maret 2008. Tujuan pemberlakuan masa transisi ini untuk memberi waktu bagi proses perumusan “Guidelines” cadangan beras dan uji coba pelaksanaan penyaluran beras ke daerah-daerah rawan pangan yang terkena bencana.
b. Dalam evaluasi implementasi MOU on ASEAN Cooperation in Agriculture and Forest Products Promotion Scheme, Sidang menyetujui hasil kajian dan rekomendasi ASEAN Sekretariat untuk membubarkan working group on frozen prawn, frozen chicken, canned pineapple, canned tuna karena dianggap tidak relevan dengan situasi pasar dan nilai-nilai perdagangan regional saat ini. Selain itu, natural rubber dan coconut oil products dikeluarkan dari daftar produk MOU on ASEAN Cooperation in Agriculture and Forest Products Promotion Scheme. Indonesia sebagai focal point working group on pepper menyampaikan kurang berminatnya partisipasi negara-negara anggota ASEAN dan menyarankan agar dipertimbangkan untuk dibubarkan serta mengusulkan agar working group on tea and coffee disatukan dan Indonesia bersedia menjadi lead country. Vietnam sebagai lead country working group on coffee menyetujui usulan Indonesia dengan catatan Vietnam yang menjadi lead country-nya. Sementara belum ada kesepakatan, masing-masing negara masih menjadi lead country working group semula.
c. Malaysia sebagai ketua ASEAN Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) Task Force menyampaikan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai dalam implementasi kerangka kerjasama ASEAN dalam pengendalian dan pemberantasan HPAI yang mencakup lima kegiatan yaitu diseases surveillance and alert system, containment measures, stamping out policy and strategy vaccination, diagnostic capabilities, establishment of diseases free zone’s compartment for recovery export capacity, information sharing, emergency preparedness plans, public awareness and communications. Selain itu, disampaikan pula bahwa pertemuan mengenai diseases surveillance and alert system akan diselenggarakan di Kuala Lumpur pada Februari 2007 bekerjasama dengan ASEAN Development Bank (ADB). Sehubungan dengan masalah flu burung, Indonesia telah menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah RI dan diperolehnya ijin dari Roche Switzerland untuk memproduksi antiviral tamil flu. Philipina menyambut baik informasi tersebut dan akan menyampaikan ke pemerintahnya.
d. Sidang menyepakati pembentukan AHTF dan agreement AHTF telah ditandatangani oleh ke 10 Menteri Pertanian ASEAN pada tanggal 17 November 2006. Seluruh negara anggota ASEAN telah menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan kontribusi, termasuk Indonesia sebesar US $ 300,000 untuk jangka waktu 6 tahun mulai TA 2007. Dengan adanya AHTF ini kerjasama penanganan penyakit hewan tiangkat regional dapat lebih ditingkatlkan.
e. Sidang tidak mencapai konsesus untuk penandatanganan Draft Ministerial Statement on Agriculture and Forestry on ASEAN Cooperation to Strengthen Forest Law Enforcement and Governance (FLEG) in the Region. Draft tersebut merupakan tindak lanjut dari SSOM AMAF ke-27 di Bohol, Pilipina dan telah disirkulasikan oleh ASEAN Sekretariat kepada para negara anggota ASEAN sebelumnya untuk mendapatkan tanggapan. Adanya kebuntuan, SOM AMAF merekomendasikan dibentuknya kelompok kecil untuk membahas perihal dimaksud. Dalam pembahasan di Kelompok Kecil yang diketuai Pilipina, delegasi Malaysia, Kamboja dan Brunei Darussalam menyatakan membutuhkan waktu untuk mempelajari isi draft tersebut dan mengusulkan agar beberapa komponen dari draft tersebut dimasukkan dalam Joint Press Statement AMAF. Kelompok kecil merekomendasikan, antara lain:
i) Dimasukkannya isu FLEG dalam Provisional Agenda Pertemuan AMAF ke-28 dan Pertemuan AMAF+3 ke-6
ii) Dibahas kembali Statement dimaksud pada pertemuan-pertemuan ASEAN yang terkait.
iii) Dimasukkannya isu FLEG dalam Laporan AMAF ke-28 dan Joint Press Statement AMAF.
iv) Pembasan lanjutan masalah FLEG pada pertemuan roundtable policy ASOF dengan fasilitasi ASEAN Sekretariat.
Adanya tantangan dari beberapa negara ASEAN, khususnya Malaysia, dalam membentuk kerjasama combating illegal trade and its associated illegal trade in timber, Philipina mengusulkan agar Indonesia dan Philipina mengeluarkan bilateral joint statement perihal dimaksud menjelang KTT ASEAN ke-12 di Cebu. Usul tersebut akan dikomunikasikan melalui Dirjen ASEAN.
f. Sidang merekomendasikan bahwa ASEAN Standing Committee (ASC) merupakan forum yang tepat untuk merundingkan MOU on Inspection and Quarantine Cooperation between ASEAN-China karena memuat berbagai masalah termasuk TBT, FTA dan lainnya. Sidang menyepakati masukan perubahan MOU akan disampaikan ke focal point ASC masing-masing negara. Selain itu, Sidang menyambut baik hasil pertemuan ASEAN-China Forum on Entry-Exit Inspection and Quarantine tanggal 2 Nopember 2006 yang menghasilkan Nanning Consesus dan mencatat agar dipercepatnya penandatanganan MOU dimaksud.
g. Sidang menyepakati perpanjangan masa berlakunya MOU on Agricultural Cooperation Between ASEAN and China yang akan berakhir pada akhir tahun 2006. Berkaitan dengan usulan penanda tanganan MOU tersebut akan diselesaikan setelah meperoleh persetujuan dari masing-masing nergara anggota ASEAN, dalam hal ini seluruh Negara anggota ASEAN telah menyampaikan persetujuannya kecuali Malaysia. China mengharapkan agar MOU tersebut dapat ditandatangani pada ASEAN Summit di Ceibu, Philippine bulan Desember 2006 mendatang.
4. Sidang menyetujui dan mengesahkan berbagai aktivitas kerjasama sektoral ASEAN dalam rangka meningkatkan daya saing produk Pertanian ASEAN melalui:
a. Harmonisasi ASEAN Good Agricultural Practices (GAP). Diharapkan masing-masing negara anggota dapat mensosialisasikannya sehingga para petani ASEAN dapat sepenuhnya mengikuti tata cara teknis yang telah ditetapkan dalam GAP.
b. Harmonized Maximum Residue Limits (MRLs) of Pesticides for Vegetables and Fruits berjumlah 117 untuk 19 jenis pestisida.
c. Harmonisasi standar ASEAN untuk buah Mangga, Duren dan Nanas.
d. Standard for Inactivated Canine Parvovirus Vaccine.
e. Kerangka acuan dan ruang lingkup kerjasama dibawah ASEAN-SEAFDEC Strategic Partnership (ASSP).
5. Pada pertemuan AMAF dan AMAF Plus Three, Indonesia telah mengingatkan dan menghimbau seluruh negara anggota ASEAN dan AMAF Plus Three untuk waspada terhadap masuknya produk pertanian illegal dari negara lain terutama yang dicurigai mengandung penyakit seperti kasus Meat Bone Meal (MBM) dari Spanyol yang telah ditolak kembali oleh Indonesia. Indonesia mengusulkan pada pertemuan AMAF +3 agar kerjasama di bidang karantina ditingkatkan.
6. Pertemuan ASEAN Plus Three lebih banyak memfokuskan pada pembahasan proyek kerjasama antara ASEAN, China, Jepang dan Korea. Pembahasan terdiri dari kegiatan proyek yang telah berjalan dan usulan baru.
7. Pertemuan para Menteri Pertanian dan Kehutanan ASEAN Plus Three menyambut baik progress proyek yang sedang berjalan yaitu:
a. East Asia Rice Reserve Management System (Jepang)
b. Research and Development on Food, Agriculture, Fisheries and Forestry, berupa Third ASEAN Plus Three Seminar on Multifunctionality of Agriculture (Jepang)
c. Human Resources Development in Food, Agriculture, Fisheries and Forestry terdiri antara lain:
(i) Study Tour on Agriculture Development in China for Senior Officials from ASEAN Plus Three Countries (China)
(ii) Symposium on Quality and Safety of Agricultural Products for ASEAN Plus Three (China)
(iii) Seminar on Rural Renewable Energy Utilization and Agricultural Sustainable Development for 10+3 Countries (household Bio-gas Technology and Equipment Exhibition) (China)
(iv) Seminar on Review and Prospects of Agricultural Cooperation between China and ASEAN (China)
(v) Training Course for the ASEAN Food Security Information System (AFSIS). (China)
(vi) Training Course on Plant Variety Protection (Plant Breeder’s Right) (Jepang)
(vii) Reconstruction Support Project for Agriculture in Asia (Jepang)
(viii) Seminar of Agricultural Policies (Jepang)
(ix) Strengthening Monitoring, Assessment and Repoting (MAR) on Sustainable Forest Management (SFM) in Asia (Jepang)
(x) Human Resources Development Programme for Sustainable Agriculture and rural Development. (Jepang).
(xi) Training Course on Underground Water Management and Development (Korea)
(xii) Training Programme on Plant Quarantine for ASEAN. (Korea)
8. Proyek-proyek baru yang disetujui dalam kerangka kerjasama ASEAN Plus Three adalah sebagai berikut:
a. Usulan ASEAN terdiri dari 2 proyek yaitu:
(i) Strengthening Human Resource Capacities for Agricultural Competitiveness for ASEAN Countries (CLMV) Project.
(ii) 2nd Phase of AFSIS Project.
b. Usulan China terdiri dari dua proyek yaitu:
(i) Training course for AFSIS.
(ii) Seminar on Sustainable Agriculture Development (Forum).
c. Usulan Jepang terdiri dari satu proyek yaitu:
(i) Promotion Project for New Plant Variety Protection System in Asia
(ii) Utilization bio-mass energy in Asia Region masih perlu dibahas lebih lanjut.
d. Usulan Korea terdiri dari tiga proyek yaitu:
(i) Symposium of Preventing Spread of Avian Influenza
(ii) Technical Assistance through Training Programme on Plant.
(iii) Second Training Course on underground Water Management and Development.
Sidang telah berjalan dengan lancar dan membahas berbagai hal yang tercantum dalam agenda Sidang. Dari Sidang tersebut, dapat diamati hal-hal sebagai berikut:
a. Terlihat adanya upaya keras dari Malaysia untuk mencegah terbentuknya kerjasama dalam combating illegal logging and its associated illegal trade di ASEAN. Usaha tersebut terlihat dari sikap dan alasan klasik yang dikemukan. Sehubungan dengan itu, tawaran Pilipina untuk mengeluarkan bilateral joint statement perihal dimaksud menjelang KTT ASEAN ke-12 di Cebu perlu direalisasikan dan bila perlu joint statement tersebut diperluas dengan mengikuti negara anggota ASEAN lainnya seperti Laos.
b. Pada pertemuan AMAF +3, terlihat adanya persaingan yang cukup tinggi antara China dan Jepang. Hal ini ditunjukkan dari keengganan China untuk mendukung pilot project on East Asia Emergency Rice Reserve, yang merupakan gagasan Jepang, menjadi institusi permanen dan mengusulkan untuk dikaji sebelum dilembagakan.
c. Usulan agar tujuan dan peranan kersama AMAF perlu dipertajam dengan meperhatikan aspek pengentasan kemiskinan.
d. Singapura nampaknya akan terus mencoba dengan berbagai cara untuk menginternasionalisasikan isu asap dan kebakaran hutan. Hal ini terlihat dari kuatnya keinginan negara ini untuk mempertahankan usulan masalah asap yang tidak dibahas dalam agenda dimasukkan dalam Report 28th AMAF. Delri berhasil mengagalkan usaha Singapura tersebut.
e. Berbagai isu yang memerlukan koordinasi lintas sektoral secara nasional perlu diperhatikan sehingga dapat memperkuat posisi nasional di berbagai forum internasional.
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
09:55
0
comments
Labels: AMAF and AMAF+3
Ekspor nonmigas ke Jepang Januari 2007 mencapai angka terbesar
Menurut BPS nilai ekspor Indonesia Januari 2007 mencapai US$ 8,35 miliar.
Nilai ekspor Indonesia Januari 2007 mencapai US$ 8,35 miliar atau mengalami penurunan sebesar 12,04 persen dibanding ekspor Desember 2006. Sementara bila dibanding Januari 2006 mengalami peningkatan sebesar 10,52 persen.
Ekspor nonmigas Januari 2007 mencapai US$ 6,87 miliar, turun 9,92 persen dibanding Desember 2006 sedangkan dibanding ekspor Januari 2006, meningkat 19,75 persen.
Peningkatan ekspor nonmigas terbesar Januari 2007 terjadi pada karet dan barang dari karet sebesar US$ 69,5 juta, peranan karet dan barang dari karet terhadap ekspor nonmigas sebesar 6,22 persen.
Ekspor nonmigas ke Jepang Januari 2007 mencapai angka terbesar yaitu US$ 1,15 miliar, disusul Amerika Serikat US$ 884,7 juta dan Singapura US$ 679,6 juta, dengan kontribusi ketiganya mencapai 39,56 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa ( 25 negara ) sebesar US$ 1,13 miliar.
Menurut sektor, ekspor hasil pertanian periode Januari 2007 meningkat 10,05 persen dibanding periode yang sama tahun 2006, sementara ekspor hasil industri serta hasil tambang dan lainnya naik masing-masing sebesar 17,21 persen dan 33,98 persen.
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
07:33
0
comments
Monday, 7 May 2007
OCHA Festival 2007 di Shizuoka 1 - 4 November 2007
OCHA Festival 2007 atau Tea Festival 2007 akan diselenggarakan di kota Shizuoka pada tanggal 1 – 4 November 2007. Festival yang ke tiga ini diselenggarakan oleh pemerintah Prefektur Shizuoka.
Teh dikenal sebagai minuman yang dapat digunakan untuk media mempelancar komunikasi serta dapat membuat badan terasa santai bagi peminumnya. Teh juga menimbulkan efek yang menguntungkan ini telah dibuktikan secara ilmiah bisa membuat tubuh menjadi segar.
Industri teh merupakan salah satu jenis industri yang sedang berkembang pesat dan pasarnya sangat menjanjikan.
Jepang merupakan negara ekonomi terkuat nomor dua dengan GDP 4.623 trilyun USD pada tahun 2004. Jepang mempunyai daya beli tinggi dan berpotensi besar terutama dalam pasar minuman.
Shizuoka merupakan pusat green tea di Jepang. Shizuoka terkenal akan keindahan alamnya yang dihiasi dengan keelokan gunung Fuji. Disamping itu juga terkenal dengan kebun tehnya yang menghampar hijau, yang luasnya 45% dari seluruh kebun teh di Jepang.
Festival ini diharapkan dapat mendorong orang diseluruh dunia mengenal teh lebih dekat lagi. Maka dari itu panitia telah melaksanakan Festival ini dua kali yaitu pada tahun 2001 dan 2004. Festival tersebut telah dikunjungi oleh 140.000 pengunjung dan peserta Festival dari 24 negara.
Prefektur Shizuoka tidak hanya penting dalam teh di Jepang tetapi juga sedunia. Maka dari itu telah diputuskan untuk menyelenggarakan Festival teh ke tiga pada tahun 2007 ini untuk mempromosikan industri teh, penanaman teh dan penelitian teh.
Bagi yang ingin berpartisipasi dalam festival ini sekali gus mempromosikan teh tanah air, dipersilahkan menghubungi Mr. Yukihiro YAMAGUCHI Assistant Director of Tea Promotion Office for Shizuoka Prefectural Government, Mizunomori Bldg.3F, 14-1 Minamichou,Shizuokacity,422-8067,JAPAN
e-mail: yukihiro1_yamaguchi@pref.shizuoka.lg.jp
Posted by
Dr. Pudjiatmoko
at
19:26
0
comments
Labels: Promosi Produk Pertanian
Sunday, 6 May 2007
PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 381/Kpts/OT.140/10/2005
TENTANG
PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER
UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal dalam rangka mewujudkan kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan;
b. bahwa bagi setiap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi perlu diberi sertifikat kontrol veteriner;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dipandang perlu menetapkan Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan dalam Peraturan Menteri Pertanian;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara Nomor 3982);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/ TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Ijin Usaha Pemotongan Hewan;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557/Kpts/ TN.520/9/1987 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Unggas dan Ijin Usaha Pemotongan Unggas;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 295/Kpts/ TN.240/5/1989 tentang Pemotongan Babi dan Penanganan Daging Babi serta Hasil Ikutannya;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/ TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 745/Kpts/ TN.240/12/1992 tentang Persyaratan Pengawasan Pemasukan Daging dari Luar Negeri;
16. Keputusan Menteri Pertanian No.306/Kpts/TN.330/ 4/1994 tentang Pemotongan Unggas dan Penanganan Daging Unggas serta Hasil Ikutannya;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/ Kp.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian.
Memperhatikan :
Terrestrial Animal Health Code 2004 Office Internationale des Epizooties (OIE) yang mengatur pelaksanaan ekspor-impor pangan asal hewan antar negara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
2. Higiene adalah segala upaya yang berhubungan dengan masalah kesehatan, serta berbagai usaha untuk mempertahankan atau untuk memperbaiki kesehatan.
3. Sanitasi pangan asal hewan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan asal hewan dan membahayakan kesehatan manusia.
4. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Kesehatan Masyarakat Veteriner selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
6. Pangan Asal Hewan adalah pangan yang berasal dari hewan berupa daging, susu dan telur.
7. Unit Usaha Pangan Asal Hewan adalah unit usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat untuk tujuan komersial yang meliputi Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi, usaha budidaya unggas petelur, usaha pemasukan/pengeluaran, distributor, ritel, dan atau pengolahan pangan asal hewan.
8. Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat.
9. Rumah Pemotongan Unggas yang selanjutnya disingkat RPU adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat.
10. Usaha Pemasukan (importir) Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya melakukan pemasukan pangan asal hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
11. Usaha Pengeluaran (eksportir) Pangan Asal Hewan adalah usaha yang kegiatannya melakukan pengeluaran pangan asal hewan ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
12. Usaha Distribusi Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya mengumpulkan pangan asal hewan untuk selanjutnya dijual kepada usaha ritel dan atau usaha pengolahan pangan asal hewan.
13. Usaha Ritel (pengecer) Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya menjual pangan asal hewan kepada konsumen umum.
14. Usaha Pengolahan Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya melakukan pengolahan pangan asal hewan dengan cara pemanasan (perebusan, pengasapan, penggorengan, pasteurisasi), fermentasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pengawet.
15. Dinas Propinsi adalah unit kerja propinsi yang membidangi fungsi Kesmavet.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah unit kerja kabupaten/kota yang membidangi fungsi Kesmavet.
17. Pengawas Kesmavet adalah dokter hewan atau tenaga paramedik pemerintah yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat pengawas kesmavet serta ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk melaksanakan pengawasan Kesmavet.
18. Dokter Hewan Penanggung Jawab Kesmavet adalah dokter hewan yang diserahi tugas sebagai penanggung jawab keamanan dan mutu di unit usaha pangan asal hewan termasuk pemeriksaan antemortem dan postmortem di RPH/RPU.
19. Auditor NKV adalah petugas pemerintah dengan latar belakang pendidikan dokter hewan, sarjana peternakan, sarjana lain di bidang pangan dan gizi atau paramedik veteriner yang telah mengikuti pelatihan auditor NKV dan memiliki sertifikat auditor NKV.
20. Surveilans adalah kegiatan audit berkala oleh Tim Auditor Dinas Propinsi yang dilakukan berdasarkan hasil keterangan audit dan atau audit sewaktu-waktu oleh Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan.
21. Verifikasi adalah evaluasi metode, sistem, prosedur, pengujian dan penilaian penerapan higiene-sanitasi yang dilaksanakan oleh Dinas Propinsi pada unit usaha pangan asal hewan.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman:
a. bagi Pengawas Kesmavet untuk menyelenggarakan pengawasan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar sistem jaminan keamanan dan mutu pangan;
b. bagi pelaku usaha di bidang pangan asal hewan dalam menerapkan higiene- sanitasi sebagai persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan dan mutu pangan.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal;
b. mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, dan utuh untuk pangan asal babi.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pelaku usaha pangan asal hewan yang wajib memiliki NKV, persyaratan untuk memperoleh NKV, tata cara memperoleh NKV, kewajiban pencantuman NKV, masa berlaku, perubahan dan pencabutan NKV, pembinaan, serta pengawasan.
BAB II
PELAKU USAHA PANGAN ASAL HEWAN YANG WAJIB MEMILIKI NKV
Pasal 4
(1) Pelaku usaha pangan asal hewan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang:
a. Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi;
b. Usaha budidaya unggas petelur;
c. Usaha pemasukan, usaha pengeluaran;
d. Usaha distribusi;
e. Usaha ritel; dan atau
f. Usaha pengolahan pangan asal hewan.
(2) Pelaku usaha distribusi dan atau usaha ritel pangan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
a. pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage), dan toko/kios daging (meat shop);
b. pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre), dan gudang pendingin susu;
c. pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.
Pasal 5
(1) Setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memiliki NKV.
(2) Untuk mendapatkan NKV, unit usaha pangan asal hewan harus memenuhi persyaratan higiene-sanitasi.
(3) NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap manajemen usaha secara keseluruhan, meliputi prasarana dan sarana, personil, serta cara produksi dan penanganan.
(4) Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis yang berada dalam lokasi yang sama diberikan NKV perubahan terhadap NKV yang sudah dimiliki.
(5) Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis di lokasi yang berbeda diwajibkan untuk memiliki NKV baru.
BAB III
PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH NKV
Pasal 6
(1) Untuk memperoleh NKV, setiap pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian;
b. memiliki Surat Keterangan Domisili;
c. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan;
b. memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi;
c. memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
d. menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices);
e. menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices).
Pasal 7
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk usaha Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan usaha pengeluaran daging dan atau produk olahannya wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 01-6159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999).
BAB IV
TATA CARA MEMPEROLEH NKV
Pasal 8
Setiap pelaku usaha yang wajib memiliki NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
(1) Kepala Dinas Propinsi setelah menerima permohonan NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara lengkap, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut telah selesai melakukan pemeriksaan persyaratan.
(2) Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, kepada pemohon diminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan yang dimaksud.
(3) Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Propinsi memberitahukan kepada pemohon bahwa akan dilakukan penilaian di unit usaha dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya persyaratan dimaksud.
Pasal 10
(1) Penilaian pemenuhan persyaratan unit usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) dilakukan oleh Tim Auditor NKV yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur.
(2) Tim Auditor NKV terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang berpendidikan dokter hewan dan 2 (dua) orang Anggota.
(3) Tim Auditor mempunyai tugas:
a. menilai pemenuhan persyaratan higiene-sanitasi suatu unit usaha pangan asal hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dan menggunakan daftar penilaian (audit chek list) sebagaimana tercantum pada Lampiran-I Peraturan ini.
b. melaporkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a berikut rekomendasi hasil penilaian kepada Kepala Dinas Propinsi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan.
(4) Berdasarkan rekomendasi Tim Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b), Kepala Dinas Propinsi dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV.
(5) Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala
